Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan demokrasi yang memiliki tingkat kesulitan yang lebih dibandingkan dengan bentuk pemilu lainnya, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah. Hal ini dapat dilihat dari tingkat kompetisi dan kontestasi pasangan calon, dimana besarnya konflik antarpendukung pasangan calon, termasuk juga adanya ketidaknetralan oknum ASN/TNI/POLRI. Potensi pelanggaran Pemilu sangat tinggi dalam pelaksanaan Pemilu 2019, menyangkut isu-isu spesifik, antara lain politik uang, politisasi SARA, dan penyebaran berita bohong/HOAKS. Sesuai amanat Undang-Undang Pemilu, pengawasan Pemilu dilakukan oleh lembaga Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan di tingkat desa atau kelurahan, termasuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Secara umum, Bawaslu Kabupaten Kendal dapat menilai bahwa penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 lebih baik dari Pemilu sebelumnya jika dilihat dari sisi kepatuhan peserta Pemilu terhadap peraturan. Hal ini dibuktikan dengan suasana di masyarakat yang tetap kondusif. Meskipun masih banyak yang perlu dibenahi, tetapi dapat dilihat secara nasional angka Golput (golongan putih) yaitu pemilih yang enggan menggunakan suaranya di hari pemungutan suara menurun. Buku ini adalah paparan hasil kinerja Bawaslu Kabupaten Kendal selama Pemilu Serentak Tahun 2019. Diawali dengan pengawasan tahapan Pemilu, pengawasan non tahapan, dinamika dan persoalan yang ada selama pengawasan Pemilu, serta Rekomendasi agar kualitas pengawasan Pemilu semakin baik.
Wahidin Sa’id
Komisioner Bawaslu Kendal

.png)
.png)
.png)
